INFOINDOMAJU.COM - PAREPARE - RIYADI, Kasi Penyelidikan Satuan polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Parepare Mendatangi kediaman Pengusaha Rongsokan di jalan Lasiming Lorong 1 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung , Selasa 30 Nov. 2021
Kedatangan Satpol. PP Kelokasi Pengusaha Rongsokan untuk melihat ke absahan izin legalitasnya dan mengklarifikasi laporan warga.
Namun setelah di periksa izin2 pengusaha Rongsokan Padde Pardi, ternyata tidak ilegal dan kegiatan tersebut dikelola bersama anak dan keluarganya sejak tahun 2013 .
Salah seorang tetangganya menjelaskan kepada wartawan bahwa menurut warga setempat tidak ada keberatan terkait usaha rongsokan yang ada di lorong tersebut bahkan kita bersyukur karena barang rongsokan rumah tangga yang tidak terpakai bisa jadi uang tambahan.
Sebelum aktivitas usaha rongsokan di jalankan sudah disampaikan ke RT / RW setempat terkait usaha rongsokan tersebut untuk di dilengkapi izinnya.
Akan tetapi, ada juga warga yang melaporkan Pengusaha Rongsokan ke Satpol PP.
Dengan alasan mobil truk masuk angkut barang rongsokan, yang menjadi masalah tidak ada tanda2 dari dinas perhubungan untuk larangan mobil masuk di lokasi pengusaha rongsokan tersebut.
Untuk penyelesaian masalah dan tidak dirugikan sebaiknya pihak pemerintah dan aparat penegak hukum bisa dapatkan solusi yang terbaik. (SW/AA)