Infoindomaju.com -- PAREPARE Polres Parepare melaksanakan tahap II dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Kota Parepare tahun anggaran 2018, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Jumat (14/01/2022)
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah Melalui Kasat Reskrim AKP Hasdin mengungkapkan, perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut sudah dilaksanakan tahap II yang melibatkan Mantan Kepala Sekolah (Kespek) SMA Negeri 2 Parepare inisial ( PR )
“ Kami pihak Polres Parepare sudah melaksanakan tahap II, dimana terduga ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp.300 juta,” ucap AKP Hasdin
Dilansir dari klupas.com Parepare
Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 2 Parepare
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap PR, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.593.733.094, usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan, Jumat 14 Januari 2022.
Dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Parepare, telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala SMAN 2 Parepare, inisial PR.
“Kami punya kewenangan untuk melakukan penahanan 20 hari ke depan. Jadi berkas ini kan yang kita P-21 adalah Kepala Sekolah ya, yang lainnya masih proses penelitian berkas perkara. Jadi saya tidak bisa berkomentar terkait itu (yang lain),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Andi Muh. Dachrin, didampingi Kasi BB Kejari Parepare, Teguh
Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, yang menyeret mantan Kepsek SMAN 2 Parepare disangkakan pasal berlapis. ” Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup.
Terdakwa diduga melakukan penyalagunaan penggunaan dana Bos, dimana menyalagunakan bea siswa dalam pertanggungjawab, pemanfaatan dan peruntukannya serta pertangungjawaban ganda. “Ini sesuai syarat subjektif maupun objektif. Kita nyatakan P21 lengkap dan masuk tahap dua,”ujarnya.
Namun demikian, kata Dachrin, dalam penanganan perkara korupsi, pihaknya tetap berupaya untuk memulihkan keuangan negara.
“Tersangka (PR) Insya Allah akan berupaya untuk memulihkan. Saya akui itikad baik oleh tersangka ingin memulihkan keuangan negara,” katanya.
“Jadi total anggaran tahun 2018 dana BOS di SMAN 2 Parepare sebesar Rp1.593.733.094. Hasil audit BPKP itu menimbulkan kerugian Rp333.336.044,” tambahnya.
Usai dilakukan Tahap II, tersangka PR selanjutnya dibawa menuju Lapas Kelas II A Parepare menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Parepare. (*)