-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Tampang Polisi Sulsel AKBP M Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Etik

    Jumat, 11 Maret 2022, Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T13:05:18Z

    Infoindomajucom --  MAKASSAR --
    Hukum dan Kriminal
    Polisi Sulsel AKBP M Pemerkosa ABG Mulai Jalani Sidang Pemecatan

    Liputan Hermawan Mappiwali - dari  detikSulsel
    Jumat, 11 Mar 2022 09:00 WIB

    AKBP M menjalani sidang kode etik. Foto: 
    (Hermawan Mappiwali / dilansir dari detikSulsel)

    Makassar - Sidang kode etik pelanggaran anggota polisi Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi digelar. 
    Oknum perwira tersangka pemerkosa remaja putri tersebut lantas digiring ke ruang sidang pemecatan, di Markas Polda Sulsel.

    Pantauan detikSulsel, Jumat (11/3/2022), sidang kode etik AKBP M dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi. 
    Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Adi Koerniawan bertindak sebagai penuntut.

    Ketua sidang memulai persidangan dengan memerintahkan penuntut menghadirkan AKBP M sebagai terduga pelanggar. 
    AKBP M yang mengenakan seragam lengkap digiring ke ruang sidang.

    Di persidangan, AKBP M mengaku dalam kondisi sehat dan siap diperiksa sebagai terduga pelanggar. 
    AKBP M selanjutnya memperkenalkan identitas lengkapnya.



    "Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. 
    NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa)," kata AKBP M kepada ketua sidang.

    Baca juga:
    Bukti Perwira Polda Sulsel AKBP M Perkosa ABG: Tisu Bekas hingga Hasil Visum
    Selanjutnya ketua sidang meminta penuntut untuk membacakan tuntutannya. "Silakan penuntut membacakan persangkaannya," kata Ai Afriandi.

    Masih dalam pantauan detikSulsel, sejumlah saksi juga dihadirkan oleh penuntut untuk diperiksa.
    Di antara saksi tersebut adalah korban yang bakal mengikuti sidang dari ruangan terpisah karena berstatus anak di bawah umur.

    Diberitakan sebelumnya, AKBP M tersangka pemerkosa remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel menjalani sidang pemecatan hari ini. 

    Jika terbukti melanggar kode etik anggota Polri, AKBP M berpotensi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan bisa juga disanksi pemberhentian dengan hormat (PTDH).

    Baca juga:
    Perwira Polda Sulsel AKBP M Akui Perkosa-Jadikan Remaja Putri Budak Seks
    Sidang berlangsung di ruang sidang Propam di lantai empat Mapolda Sulsel.

    Peristiwa Dugaan Pemerkosaan
    Seperti diketahui, dugaan AKBP M memperkosa remaja putri berawal dari korban bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M di Kabupaten Gowa. 

    Korban bekerja sejak pertengahan September 2021.

    AKBP M dituding langsung mengajak korban berhubungan badan saat korban baru tiga hari bekerja sebagai pembantu. 
    Korban saat itu langsung menolak.

    Selanjutnya pada awal Oktober 2021, AKBP M memperkosa korban. Sejak saat itu, AKBP M dituding rutin mengulangi aksinya hingga Februari 2022 alias diduga menjadikan korban budak seks sekitar 5 bulan lamanya.

    Polda Sulsel Pecat Tidak Hormat Polisi AKBP M Pemerkosa Siswi SMP

    Hermawan Mappiwali - detikSulsel
    Jumat, 11 Mar 2022 13:16 WIB
     
    Foto: Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa siswi SMP menjalani sidang etik. (Hermawan/detikSulsel)
    Makassar - Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat.
     
    Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel. 

    "Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, 
    Jumat (11/3/2022).

    "Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.

    Afriandi mengatakan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

    "Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi.

    Diberitakan sebelumnya, AKBP M resmi menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang kode etik mulai digelar sekitar pukul 08.45 Wita pagi tadi.

    Baca juga:
    Tampang Polisi Sulsel AKBP M Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Etik

    AKBP M dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, AKBP M sempat diminta untuk memperlihatkan tampangnya di persidangan.

    "Terduga pelanggar disilakan duduk. Biar jelas maskernya tolong dibuka," ujar Kombes Afriandi.

    Baca juga:
    Terbukti Ulah Bejat Polisi Sulsel  AKBP M. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini