-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Kuasa Hukum Nurdin Halid Laporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel.

    Senin, 25 Juli 2022, Juli 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T13:05:18Z


    Infoindomaju.com-- MAKASSAR - Kuasa hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari polisikan Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe ke Polda Sulsel, Senin (25/07/22)


    Cakkari memprotes adanya pernyataan yang menyebut Nurdin Halid sebagai otak keributan atau kekisruhan yang terjadi di DPD I Golkar Sulsel.




    Perseteruan Nurdin Halid dengan Taufan Pawe.

    Dilansir dari  FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim hukum Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HAM Nurdin Halid resmi melaporkan Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe ke Polda Sulsel Senin (25/07/22) pagi.


    Ia meminta pihak yang menyatakan tudingan tersebut menyampaikan klarifikasi secara terbuka ke publik.


    Ribut-ribut internal Golkar Sulsel ini bermula saat kader nyaris adu jotos di Kantor DPD I Golkar Sulsel Jalan Bontolempangan Kota Makassar Kamis (21/07/22) pagi.


    Kelompok yang nyaris adu jotos 
    yaitu pendukung Ketua Harian Kadir Halid melawan massa Ketua AMPG Rahman Pina.


    Laporan ini atas tudingan Taufan Pawe yang menyebut Nurdin Halid sebagai otak Rapat Pleno yang menyebabkan mosi tidak percaya kepada TP.


    Tim hukum Nurdin Halid dipimpin Syahrir Cakkari melayangkan surat somasi kepada pihak yang memunculkan tudingan Nurdin Halid otak mosi tidak percaya struktur DPD I.


    "Klien kami (Nurdin Halid) tidak ada sangkut pautnya dengan keributan dan atau kekisruhan yang terjadi di DPD I," kata Cakkari dalam surat somasinya, Sabtu (23/7/2022).


    Cakkari mengatakan, kliennya sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada Taufan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.


    "Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel," terang Cakkari, dalam jumpa pers di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022).

    Mereka melaporkan Taufan yang juga Wali Kota Parepare itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3

    adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik," ungkap Cakkari.


    Lebih jauh dijelaskan, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

    "Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan  denda  kurang lebih Rp1 miliar," katanya.


    "Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan," pungkas Cakkari.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +