Berdasarkan Putusan Mahkama Agung (MA) No. 2299 K/PID.SUS/ 2021.
Infoindomaju.com -- PAREPARE -Perkara Kasus Kadis Kesehatan Kota Parepare tahun 2018.
dr. Muh. Yamin , diberhentikan dari tugasnya sebagai PNS.
Namun Kasus ini berlanjut terus
Tersangka kasus Korupsi yang melibat PNS bernisial J dan Z yang Sudah pensiun PNS. ditahan dilapas . Senin. (11/10/22).
Ahirnya kasus ini berlanjut
Tersangka di titip di Lapas Kelas 11a Kota Parepare. Kemudian di limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Ujar Kajati Parepare, Didi Haryono.
Untuk PNS yang sementara di tahan, siap mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan dan dikerjakan , semua kebenaranya terungkap Nantinya di Persidangan didepan Hakim.(*)


