"
Foto Ferdy Sambo di Sidang (Wilda Nufus/detikcom)
Infoindomaju.com -- JAKARTA -- Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo. dalam eksepsinya meminta majelis hakim membebaskannya.
"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan Batal demi Hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) BATAL sehingga Ferdy Sambo DIBEBASKAN dalam perkara ini."
"Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
"Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Sidang Ferdy Sambo
Momen Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan Usai Dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku hari ini dibuat Takjub oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, Pengacara Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan Pembacaan Dakwaan.
Ketakjuban Jaksa itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan Jaksa kepada Hakim usai Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya.
"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat Takjub oleh Penasihat Hukum Sambo.
Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan Eksepsi," kata jaksa. (*)