infoindomaju.com- PAREPARE-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah melakukan sidang tuntutan dan pemberitahuan putusan pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dilansir, PAREPOS.FAJAR.CO.ID
Kasus yang kembali menjerat dua mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare sebagai pesakitan yakni Jamaluddin Ahmad Alias Jamal Bin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016.
Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Ilham SH MH dalam jumpa pers, Selasa, 31 Januari 2023, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
" Putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor memutuskan perkara atas nama ;
Jamaluddin dengan hukuman pokok 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara,"jelasnya.
"Sedangkan terdakwa,
Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara," timpalnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menanti putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd).
"Kedua terdakwa termasuk penasehat hukumnya diberikan waktu selama seminggu untuk berfikir.
Dan JPU menanti apa yang akan dilakukan para terdakwa,"beber Ilham.
Ilham mengakui, peran kedua terdakwa bersama dengan si yang juga terpidana kasus serupa yakni dr Yamin menggunakan dana kesehatan tersebut.
Hal itu sesuai keterangan saksi, yang membuktikan perbuatan kedua terdakwa.(*)