-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

    Andi Ahmad
    Rabu, 18 Januari 2023, Januari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-19T17:13:47Z



    Foto: Kemendes PDTT.                Mega Putra Ratya-detikNews

    Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Mendes: Terus Kami Perjuangkan


    Infoindomaju.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para Kepala Desa (Kades) terkait penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.


    Gus Halim menuturkan, usulan tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).


    "Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

    Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," ungkap Gus Halim di Jakarta, Rabu (18/1/2023).


    Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Terbaru 2023 Jadi 9 Tahun



    Kepala Desa demo perpanjangan masa jabatan di Gedung DPR RI. (YouTube/KOMPASTV)


    “Kami meminta kepada pemerintah pusat, presiden, dan DPR RI agar UU 2014 ini direvisi jadikan jabatan Kades sembilan tahun,” ungkap Robi Darwis dilansir Rabu (18/1/2023).

    Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung usulan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih lagi di periode kedua.


    "Bulan Mei tahun lalu saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar di UGM, agar mendapatkan kajian secara akademis sehingga sesuai antara permasalahan dengan solusi," kata Halim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).


    BPHN Respon Positif Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

    Andi Saputra - detikNews


    Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menilai rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun sudah tepat.


    Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah diminta segera merevisi UU Desa. Namun sejumlah syarat harus tetap dipenuhi. Apa itu?


    "Aspirasi mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dari perspektif negara hukum yang demokratik harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik," kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan pers, Rabu (18/1/2023).


    Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, aspirasi seperti itu menjadi indikator bahwa politik hukum UU Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa tidak berada di ruang publik yang statik. Melainkan ruang publik yang sangat dinamik.


    "Baik pemerintah maupun DPR mesti merespons positif aspirasi itu karena konfigurasi hukum dan politiknya sangat responsif dan memenuhi asas partisipasi publik," urai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember itu.


    DPR Terima Aspirasi Kepala Desa Tentang Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun.   Rabu, 18 Januari 2023 13:20 WIB

      


    KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi para kepala desa yang menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun di dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa.

    "Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi UU tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," ungkap Anggota DPR Ri, Charles Meikyansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1).


    Charles mengatakan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa. 


    Jokowi Minta APBN 2023 Fokus Pada Program-Program Produktif

    Lebih lanjut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa), sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. 


    Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.


    Sisi lain, APDESI meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan.


    Mereka mengklaim 80% kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan. 


    APDESI mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3%-5% dari dana desa.

    "APDESI juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. 

    Maka dari itu, saya, sebagai bagian dari wakil rakyat, yang dalam hal ini adalah APDESI Jember, mendukung dan mensupport terus aspirasi mereka," pungkas Charles. 


    Meski begitu, ia menilai ada sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi dalam UU Desa diantaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa. 


    Selanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.


    Muhaimin Iskandar Dukung Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun.



    Budiman Klaim Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun.

    Dikutip dari

    Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun.

    Perubahan masa jabatan itu, kata dia, dapat dituangkan dalam revisi Undang-undang (UU) Desa atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).


    Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1). (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +