-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Polsek Kpn Parepare Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Kampung Pisang

    Infoterkini
    Kamis, 02 Maret 2023, Maret 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-03T06:11:37Z


    infoindomaju@gmail.com, PAREPARE - Wakapolsek Iptu. Muh. Tajrid. Y bersama masyarakat di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Parepare, Kota Parepare, Jumat (03/03/2023)


    Kegiatan jumat curhat yang lakukan Polsek Kpn ini telah berjalan lebih kurang tiga bulan berdasarkan perintah langsung dari pimpinan teratas dalam hal ini Mabes Polri. Dengan metode tatap muka atau datang langsung duduk berkumpul (Tudang sipulung) bersama masyarakat. 


    Sehingga, dari hal tersebut Polri mendapat banyak serapan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Khusunya, terkait permasalah hukum atau masalah umum masyarakat yang mesti disampaikan kepada pihak terkait. 


    Dalam Kegiatan tersebut Lurah Kampung Pisang Darlan. N, Menyampaikan Keluh kesah waraga untuk mengetahui batasan arau jenis klasifikasi kasus yang boleh ditangani oleh Polsek maupun Polres dan Tentang Kondisi masyarakat khususnya anak dibawah umur yang kerap mendapat kekerasan seksual.


    " Sejauh ini pak yang di laporkan di polsek namun yang menangani pihak Polres secara langsung, dan Tentang hiburan pesta pernikahan masyarakat yang menghadirkan failitas musik karaoke, apakah ada aturan yang mengatur batasan waktu hiburan tersebut, " Ujarnya 



    Sementara itu Wakapolsek Kpn Iptu. Muh. Tajrid. Y menanggapi Terkait dengan kalsifikasi kasus yang perlu ditangani oleh tingkat polsek sebagaimana pertanyaan Lurah Kampung Pisang, bahwa di institusi Polri terdapat beberapa aturan yang berkaitan dengan masalah penanganan kasus yang salah satunya yakni Perkapolri 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang didalamnya memuat tentang perkara mudah hingga yang tersulit.


    " Pada dasarnya semua permasalahan masyarakat ditangani Polsek, namun ada beberapa kasus yang tidak dapat diproses pada tingkat polsek seperti kasus pencabulan anak dibawah yang terjadi beberapa waktu lalu dikarenakan kasus tersebut sudah ada unit yang khusus menangani permasalahan tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa polsek cuek, dimana Polsek tetap melakukan tindakan berupa TPTKP atau tindakan awal ditempat kejadian perkara, dengan maksud anggota Polri yang pertama kali melihat/secara langsung menemukan suatu kejadian untuk segera mengamankan korban, pelaku, saksi, barang bukti, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), " bebernya


    Lebih lanjut Terkait batasan hiburan pesta pernikahan sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Kegiatan Masyarakat, namun yang umum terjadi masyarakat tidak pernah taat dengan autran tersebut sehingga mereka kerap menyelenggarakan hiburan hingga larut malam tanpa menghiraukan masyarakat lainnya, 


    " olehnya itu semua dikembalikan kepada kesadaran diri masing masing dan apabila maih ada yang berkeras hati, kiranya hal tersebut menjadi tangnggung jawab Bahabinkamtibmas / babinsa bersama degan RT dan RW untuk melakukan teguran, " jelasnya 


    Selain itu Untuk masalah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, secara umum hal tersebut berawal dari pengaruh medsos melalui hp, 


    " olehnya itu dimohon kepda pihak orang tua agar kiranya meningkatkan pengawasan terhadap anak dan terutama membatasi penggunaan handphone serta memberikan pendidikan positif terhadap anak, karena meskipun pemerintah dan kepolisian selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat namun apabila pihak orang tidak berperan serta dengan kondisi keluarganya, maka pneyuluhan yang dilakukan dianggap tidak ada gunanya, " Pungkasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini