Kode etik jurnalistik menjadi pedoman penting bagi para wartawan. Sehingga harus dipahami dan diamalkan agar profesional dalam bekerja.
Dikutip ZONABANTEN.com dari buku ‘Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas’ yang dipublikasikan Dewan Pers pada laman dewanpers.or.id, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi.
Atas dasar hal tersebut, wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik yang telah dibuat sebagai tanggung jawabnya dalam bekerja mencari dan menyajikan berita.
Penerapan kode etik jurnalistik dalam pekerjaan seorang wartawan, selain sebagai citra baik untuk pribadi dan perusahaan, juga menghormati masyarakat atau pihak lain selaku narasumber.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalis.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan Opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan " off the record" sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar, suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak nerendahkan martabat orang lemah. Miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.
Pasal 10
Wartawan indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca , pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. ***"