-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, Perlu Diketahui

    Andi Ahmad
    Senin, 20 November 2023, November 20, 2023 WIB Last Updated 2024-01-24T12:19:14Z



    Infoindomaju.com-  PAREPARE -  Di bawah ini 11 pasal kode etik jurnalistik yang harus diketahui selama bekerja di bidang jurnalistik:


    Kode etik jurnalistik menjadi pedoman penting bagi para wartawan. Sehingga harus dipahami dan diamalkan agar profesional dalam bekerja.

    Dikutip ZONABANTEN.com dari buku ‘Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas’ yang dipublikasikan Dewan Pers pada laman dewanpers.or.id, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi.

    Atas dasar hal tersebut, wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik yang telah dibuat sebagai tanggung jawabnya dalam bekerja mencari dan menyajikan berita.

    Penerapan kode etik jurnalistik dalam pekerjaan seorang wartawan, selain sebagai citra baik untuk pribadi dan perusahaan, juga menghormati masyarakat atau pihak lain selaku narasumber.


    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.


    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalis.


    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan  secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan Opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.


    Pasal 5 

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban  kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi  dan tidak menerima suap.


    Pasal 7

    Wartawan Indonesia  memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,  informasi latar belakang, dan " off the record" sesuai dengan kesepakatan.


    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar, suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta  tidak nerendahkan martabat  orang lemah. Miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


    Pasal 9

    Wartawan  Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya.


    Pasal 10

    Wartawan indonesia  segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan  permintaan maaf  kepada pembaca , pendengar, dan atau pemirsa.


    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. ***"

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +