-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Ade Cahyadi Wakil Ketua PWI PAREPARE Adaji Pilihan Bisaji Mundur Jadi PSN / ASN atau WARTAWAN

    Andi Ahmad
    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T15:03:29Z



    Infoindomaju.com- PAREPARE- Ade Cahyadi dan juga  Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare, Menyampaikan kepada insan pers yang sudah terangkat P3K menjadi PSN/ASN  Bisa mengundurkan diri mana pilihan terbaik.


    Karena Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang merangkap jabatan sebagai wartawan aktif. 

    Hal ini berdasarkan aturan perundang-undangan dan etika profesi yang melarang adanya rangkap jabatan bagi ASN yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 


    Alasan pelarangan:

    Konflik Kepentingan:


    Profesi wartawan menuntut independensi dan netralitas, sementara ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan pemerintah.

    Rangkap jabatan dapat menciptakan benturan kepentingan yang dapat merugikan publik dan mengganggu kinerja ASN maupun wartawan. 


    Etika Jurnalistik:


    Jurnalisme profesional mensyaratkan dedikasi penuh dan independensi. Rangkap jabatan, apalagi dengan jabatan struktural seperti ASN, dapat mengganggu komitmen dan integritas seorang wartawan. 

    Peraturan Perundang-undangan:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah terkait, secara tegas melarang ASN merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengurangi kinerja sebagai ASN. 


    Implikasi bagi ASN yang melanggar:

    Bisa dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    Dapat mencoreng nama baik ASN dan institusi tempat mereka bekerja. 

    Mengurangi kepercayaan publik terhadap profesionalisme jurnalisme dan ASN. 


    Pentingnya menjaga independensi pers:

    Pelarangan rangkap jabatan ini juga bertujuan untuk menjaga independensi pers. Jurnalisme yang baik harus dilindungi dari segala bentuk intervensi atau tekanan dari pihak manapun, termasuk dari institusi tempat ASN bekerja. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber yang independen.


    Untuk di ketahui tugas,  fungsi dan sanksi 

    Inilah selengkapnya definisi ASN merangkap profesi wartawan ;

    1. Definisi ASN dan Tugas Pokoknya.


    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN bertugas untuk:

    Melaksanakan kebijakan publik.

    Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

    Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.


    Dalam Pasal 10 UU ASN, disebutkan bahwa ASN harus netral dan tidak berpihak, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


    2. Profesi Wartawan Mandiri dan Bebas.


    Profesi wartawan diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 Ayat (4), wartawan adalah:


    “Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik.


    Wartawan dituntut untuk bebas dan mandiri, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut independensi dan tidak memiliki konflik kepentingan.


    3. ASN Tidak Boleh Merangkap Profesi Lain.

    Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang:


    “Bekerja pada perusahaan swasta, menjadi konsultan, atau melakukan kegiatan lain yang menguntungkan secara pribadi maupun orang lain, tanpa izin pejabat pembina kepegawaian,”jelasnya Roni.


    Dalam konteks ini, menjadi wartawan termasuk dalam melakukan kegiatan lain yang menguntungkan, baik secara finansial maupun pengaruh publik, hal ini dianggap rangkap jabatan atau konflik kepentingan, terutama jika ASN menggunakan kewenangannya untuk mendukung kegiatan jurnalistik.


    4. Potensi Pelanggaran Etika dan Netralitas.

    Menjadi ASN sekaligus wartawan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap:

    Netralitas ASN (terutama saat meliput isu-isu politik atau pemerintahan)


    Etika profesi jurnalistik (karena bisa terjadi konflik kepentingan)


    Penyalahgunaan wewenang ASN (jika memanfaatkan akses jabatan untuk memperoleh informasi secara tidak wajar).


    5. Potensi Sanksi.

    Jika ASN terbukti melanggar peraturan terkait profesi ganda, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran:

    Teguran lisan atau tertulis.

    Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.


    Pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak hormat.


    Sanksi tersebut diatur dalam PP 94 Tahun 2021 serta dijabarkan dalam pedoman internal instansi terkait.


    Kesimpulan, menjadi ASN dan sekaligus menjalani profesi sebagai wartawan adalah hal yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika profesi. UU ASN menekankan profesionalisme dan netralitas, sedangkan profesi wartawan menuntut independensi total yang berpotensi terganggu jika seseorang berstatus ASN. maka, ASN sebaiknya tidak merangkap sebagai wartawan aktif. Jika ingin menjalani profesi wartawan, ASN tersebut wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya terlebih dahulu,”pungkasnya. 


    Dasar Hukum yang Relevan:

    1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

    2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    4. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.

    5. Surat Edaran Menpan RB atau regulasi tambahan terkait rangkap jabatan ASN (jika tersedia di instansi masing-masing).

    Tim Liputan Rakyat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +