-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Wartawan Dilindungi UU Memahami Etika Kerjasama MoU Pers dengan Aparat Kepolisian

    Andi Ahmad
    Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T13:22:35Z

               Pengambilan gambar.                foto Kapolres Barru yang lalu.


     Infoindomaju.com- BARRU - MoU Kapolri dengan Dewan Pers merupakan nota kesepahaman yang ditandatangani untuk melindungi kemerdekaan pers dan mengatur hubungan antara polisi dan wartawan. Berikut beberapa poin penting tentang MoU ini ¹ ²:


    - *Tujuan*: MoU ini bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dan melindungi kebebasan pers.- *Isi*: MoU ini mencakup pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.


    - *Proses*: Jika polisi menerima laporan terkait pemberitaan, mereka harus berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah laporan tersebut masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.


    - *Penyelesaian*: Jika laporan tersebut merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya akan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau diserahkan ke Dewan Pers.


    - *Penandatanganan*: MoU ini ditandatangani oleh Kapolri dan Dewan Pers pada tahun 2017, dan kemudian diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2022.



    Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis antara polisi dan wartawan, serta melindungi kebebasan pers di Indonesia.












          Dengan Segera Wartawan yang merasa ada Pengambilan  gambar, hambatan dalam tugas jurnalistik  dapat menyampaikan ke Pimpinan Media sebagai Penanggung Jawab untuk melaporkan ke Lembaga Organisasi  Pers tempat bergabung dan diteruskan ke Dewan Pers untuk ditindak lanjutin  kerjasama MoU yang sudah disepakati bersama.


    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta peran pers nasional dalam masyarakat. Berikut beberapa poin penting dari UU ini ¹ ² ³:


    - *Tujuan*: Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.- *Kemerdekaan Pers*: Dijamin sebagai hak asasi warga negara, tidak ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.


    - *Fungsi Pers*: Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.


    - *Hak dan Kewajiban Wartawan*: Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta memiliki kewajiban untuk menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.


    - *Dewan Pers*: Lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers, menyusun pedoman dan kode etik jurnalistik, serta menyelesaikan sengketa pers.


    - *Perusahaan Pers*: Harus berbentuk badan hukum Indonesia dan memberikan kesejahteraan kepada wartawan tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial.


    - *Ketentuan Pidana*: Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pelanggaran lain oleh perusahaan pers dapat dikenai denda maksimal Rp100 juta hingga Rp500 juta. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini