-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Penggantian Pejabat Direkturr PAM Tirta Karajae Kota Parepare

    Andi Ahmad
    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T14:34:13Z

    Infoindomaju.com- PAREPARE- Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tasming Hamid mencopot Direktur Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.

    Pencopotan tersebut, setelah Tasming Hamid menerbitkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 tahun 2025 tentang pencabutan SK perpanjangan masa jabatan Direktur PAM Tirta Karajae.

    Tasming Hamid menjelaskan langkah tegas itu setelah Inspektorat menemukan masalah dalam proses perpanjangan jabatan Direktur PAM Tirta Karajae.


    "Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tasming Hamid mencopot Direktur Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.


    Pencopotan tersebut, setelah Tasming Hamid menerbitkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 tahun 2025 tentang pencabutan SK perpanjangan masa jabatan Direktur PAM Tirta Karajae.


    Tasming Hamid menjelaskan langkah tegas itu setelah Inspektorat menemukan masalah dalam proses perpanjangan jabatan Direktur PAM Tirta Karajae."

    "Pencabutan (SK perpanjangan masa jabatan direktur) tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025," kata Tasming Hamid dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Kamis (2/10).

    Tasming menjelaskan, kebijakannya itu berdasarkan tiga temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare. SK perpanjangan masa jabatan Andi Firdaus Djollong sebagai Direktur PAM Tirta Karajae dinilai cacat prosedural.

    "Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya," terangnya.


    Salah satu temuan Inspektorat Parepare menyatakan SK Nomor 807 tahun 2024 tidak mencantumkan laporan dewan pengawas sebagai dasar pertimbangan. Padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.

    Temuan kedua disebutkan bahwa draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan dewan pengawas. Sementara temuan yang ketiga terkait evaluasi kinerja PAM Tirta Karajae.

    "Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, dewan pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia. Namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Tasming. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +