-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor

    Info Indonesia Maju
    Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T12:58:17Z

    INFO INDO MAJU, PAREPARE — Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan yang diajukan pemohon, Abd Rehan alias Dodda, melalui kuasa hukumnya Rusdiyanto.S., S.H, M.H.


    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar pada Kamis (8/1/2026).


    Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.


    Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara hukum.


    Dalam persidangan tersebut, Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, S.H.


    Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +