-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Kades Wiringtasi Kec.Suppa Pinrang tersangka korupsi Dana Desa

    Selasa, 25 Januari 2022, Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T13:05:18Z




    INFOINDOMAJU.COM - PINRANG - Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, inisial  (AD) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).


    Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Kades diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD.        tahun 2019  -  2020.

    "Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni   Kepala Desa Wiringtasi Kec. Suppa Pinrang.
    Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).

    Agus menuturkan, dari tahun  2019 ada 15 item  kegiatan    dan   tahun 2020 ada 19 item kegiatan     yang dilakukan tersangka  AD dengan kerugian negara ratusan juta.


    Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa,  tiba-tiba jatuh pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan, 

    Mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor  dan 
    Juga mobil polisi untuk melakukan pengawalan.




    Namun  tiba-tiba pingsan.
    Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi  kesehatan AD selang beberapa jam  kemudian kembali  sadar.

    Menyusul, pihak kejaksaan memanggil dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kondisi  AD dengan menggunakan kursi roda.



    Dok Pribadi Dewiyanti di FB
    A-A+
    Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti.

    Selanjutnya dalam persidangan nantinya  dipersiapkan 8 pengacara
    dampingi  yang sudah berpengalaman.

    Hal tersebut Kades Wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019 '-  2020

    Jumlah kerugian negara atas tindak pidana korupsi AD sejak tahun. 2019 -  2020 mencapai ratusan juta.
     

    Hasil  Perhitungan  Inspektorat  Kerugian Negara  mencapai Rp.475.939.834.-

    Ia tetap berusaha membela dirinya. AD mempersiapkan delapan pengacara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.


    "Kuasa hukum ibu kades itu ada      8 orang  nantinya,  kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami," katanya. 


    Aldin tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parepare

    +