Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Kades diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD. tahun 2019 - 2020.
"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni Kepala Desa Wiringtasi Kec. Suppa Pinrang.
Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 item kegiatan dan tahun 2020 ada 19 item kegiatan yang dilakukan tersangka AD dengan kerugian negara ratusan juta.
Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa, tiba-tiba jatuh pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan,
Mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor dan
Juga mobil polisi untuk melakukan pengawalan.
Namun tiba-tiba pingsan.
Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan AD selang beberapa jam kemudian kembali sadar.
Menyusul, pihak kejaksaan memanggil dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kondisi AD dengan menggunakan kursi roda.
Dok Pribadi Dewiyanti di FB
A-A+
Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti.
Selanjutnya dalam persidangan nantinya dipersiapkan 8 pengacara
dampingi yang sudah berpengalaman.
Hal tersebut Kades Wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019 '- 2020
Jumlah kerugian negara atas tindak pidana korupsi AD sejak tahun. 2019 - 2020 mencapai ratusan juta.
Hasil Perhitungan Inspektorat Kerugian Negara mencapai Rp.475.939.834.-
Ia tetap berusaha membela dirinya. AD mempersiapkan delapan pengacara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Kuasa hukum ibu kades itu ada 8 orang nantinya, kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami," katanya.
Aldin tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.(*)