Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto/Tangkapan Layar
A A A
INFOINDOMAJU.COM - JAKARTA - Sebanyak 1.062 Polsek di bawah 343 Polres mengalami perubahan kewenangan, yakni tidak lagi melakukan penyidikan, tugasnya melakukan pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Kapolri menjelaskan, anggota-anggota Polsek tersebut telah mendapatkan pelatihan secara khusus untuk memahami dan memiliki kemampuan pada fungsi binmas (bina masyarakat), intelijen, sabhara (Samapta Bhayangkara, dan tentunya olah TKP (tempat kejadian perkara).
Pada tahun 2021 digunakan oleh 38.189 personel Bhabinkamtibmas atau 97,93% dari 38.995 personel Bhabinkamtibmas," terangnya.
Dalam aplikasi ini Listyo menambahkan, pembina fungsi di tingkat Polda dan Mabes dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan, agar dapat memberikan arahan dan asistensi kepada Polsek terkait.
"Sehingga dapat memberikan petunjuk, arahan, dan asistensi untuk membantu para Bhabinkamtibmas dalam pemecahan permasalahan atau problem solved di lapangan," tutup Kapolri.(*)