Infoindomaju.com -- PAREPARE -
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berharap agar aparat penegak hukum segera proses oknum pegawai BRI Sidrap atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Hal tersebut disampaikan Ketua terpilih PWI Sidrap-Enrekang, H Purmadi Muin bersama Ketua SMSI Kabupaten Pinrang, Dg Tojeng kepada media, Sabtu, 12 Maret 2022.
Keduanya sangat menyayangkan atas prilaku oknum pegawai BRI Sidrap yang tidak mencerminkan seorang pegawai terpelajar dengan slogan BRI "Melayani Setulus Hati”.
"Bukan hanya wartawan di wilayah Sidrap yang merasa tak nyaman karena komentar penghinaan di akun IG mereka, tetapi seluruh wartawan di Ajatappareng bahkan seluruh wartawan di Nusantara Comunitas atau persatuan wartawan di Sulsel," ucap Dg Tojeng.
Penegak hukum penerapan UU ITE
Dapat di kenakan .
Berapa tahun hukum pencemaran nama baik?
Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Penanganan pelanggaran hukum segera diproses.
Selain akun Hariyanti526, juga ikut dilapor yakni pemilik akun Veeraavr, Mila_Keysha, Lajapa67, _Ayou95.
Dugaan penghinaan yang mereka lakukan berawal postingan berita berjudul "Alasan Sibuk, Pinca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol" di IG SidrapInfo.
Komentar dugaan penghinaan profesi wartawan dimulai dari akun IG Lajapa67 yang menulis "begitu kalau tidak dikasi uang sembarang naposting".
Akun Hariyanti526 menulis "Tania informasi, tapi dui nabutuhkan". Akun Veeraavr menulis "dui matanna kak".
Sementara, pemilik akun _Ayou95 menulis "Media memang begitu", dikomentar lainnya, akun _Ayou95 menulis "pengemis elit".
Sementara itu, akun Mila_Keysha menulis "makkuaro memeng papaacci memberitakan anu tidak benar. Mammata doi".
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat ditemui diruang kerjanya mengaku akan secepatnya memperoses kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim
Publish Akhmad Mario
(Dilansir http://Zonabuzer.id)