-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Kasus pencemaran nama baik Sofyan Lahabi ditangkap Kejari Parepare

    Sabtu, 12 Maret 2022, Maret 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T13:05:18Z


     Pencemaran Nama Baik Eks Kapolres Parepare Diciduk


    infoindomaju.com-  PAREPARE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Kapolres Parepare Rahmat Widodo.


    Iya, betul tadi kami eksekusi Sofyan Lahabi.


     Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun terakhir. Sejak tahun 2012 sampai 2022. 


    Ini sudah sesuai dengan kewenangan JPU untuk melaksanakan putusan yang inkrah," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Yudi Trsinaamijaya kepada detikSulsel, Jumat (11/3/2022).


    Yudi menjelaskan, Kejari Parepare sudah melakukan eksekusi sesuai dengan prosedur. 


    Surat panggilan kepada terpidana bahkan sampai tiga kali disampaikan.


    "Tiga kali surat pemanggilan disampaikan dan didatangi rumahnya. Tapi ternyata yang bersangkutan telah pindah ke Jakarta," tuturnya.


    Dia menegaskan, tidak ada masa kedaluwarsa untuk status buron. Sehingga Kejari Parepare kapan pun bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana.


    "Karena kami baru juga di sini dan kebetulan kemarin yang bersangkutan terlihat sempat beracara di PN Parepare. 

    Saat itu kami laksanakan saja yang jadi tunggakan sebelumnya (DPO). 


    Dia merasa itu sudah kedaluwarsa mungkin makanya baru muncul lagi. 


    Kalau DPO tak ada kedaluwarsanya," jelasnya.


    Soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan, tidak menghalangi Kejari Parepare untuk melakukan eksekusi terhadap putusan MK.


    "Sesuai putusan MK bahwa pengajuan PK tidak menghalangi untuk eksekusi putusan yang sudah inkrah," tegasnya.


    Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti menyampaikan, sesuai putusan MK nomor 2012/PID/2002, terpidana Sofyan Lahabi dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana 4 bulan penjara.


    "Hari ini yang bersangkutan telah dibawa ke Lapas Kelas II A Parepare untuk menjalani masa hukuman atas perbuatannya sesuai perintah undang-undang," paparnya. (Dilansir ,detik sulsel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini