infoindomaju.com - PAREPARE - Pemerintah kota Parepare menyampaikan Saat ini mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 maret 2022 situasi covid-19 di Parepare saat ini PPKM Level 3.
Pembatasan ngumpul dan melakukan kegiatan keramaian harus di batasi dan tidak boleh di biarkan dan diberikan izin unjukrasa (demo) karena sudah dapat menimbulkan terjangkit dan Terpapar covid-19
Penyampaian ini sudah disiarkan lewat Radio Peduli Parepare dan Mesjid Mesjid yang ada dikota Parepare.
Petugas SATGAS Covid-19 harus laksanakan tugas perintahkan untuk menyampaikan masyarakat agar tidak melakukan Pelanggaran kerumunan bila ada yang bertindak melanggar aturan yang sudah disampaikan Pemerintah Kota Parepare.
Petugas Satgas Covid-19 harus bertindak tegas membubarkan kerumunan untuk tidak menimbulkan Wabah Corona yang sekarang melanda kota Parepare.
Masyarakat harus patuh apa yang sudah disampaian Pemerintah agar bisa selamat dan tidak Terpapar virus Corona OMICRON. (*)