Infoindomaju.com - Pelaksanaan Konfrensi PWI Propinsi diatur pada AD/ART PWI terbaru hasil finalisasi dan penyelarasan, disahkan pada Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Serang, Banten, pada 7 Februari 2026.
Dokumen ini diperbarui untuk modernisasi tata kelola, mengubah nomenklatur PD/PRT menjadi AD/ART, serta memperkuat standar etika melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang disesuaikan dengan UU Ormas.
Berikut adalah poin-poin penting terkait AD/ART PWI terbaru berdasarkan hasil rapat finalisasi per Mei 2026:
Pengesahan: Dokumen final AD/ART, KEJ, dan KPW resmi disahkan di Konkernas PWI pada 7 Februari 2026.
Perubahan Nomenklatur: Terjadi perubahan istilah dari Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) menjadi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menyesuaikan ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tim Penyusun: Tim Penyelaras yang dipimpin Anrico Pasaribu dan Marah Sakti Siregar menyelesaikan penyelarasan AD/ART pada April-Mei 2026.
Isi/Substansi: Meliputi pemutakhiran aturan keanggotaan, struktur organisasi (termasuk pembentukan Majelis Tinggi), dan penguatan Kode Etik Jurnalistik serta Kode Perilaku Wartawan.
Tujuan: Modernisasi organisasi untuk meningkatkan profesionalisme, independensi, dan integritas wartawan di seluruh Indonesia.
Dokumen ini menjadi pedoman utama organisasi di seluruh tingkat pusat maupun provinsi.
Berdasarkan hasil Konkernas PWI 2026 yang mengesahkan penyempurnaan AD/ART PWI (dulu PD/PRT), persyaratan calon ketua PWI Provinsi mengacu pada Anggaran Dasar (AD) PWI. Syarat utama biasanya mencakup:
1. Wartawan anggota biasa PWI.
2. Memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama.
3. Pernah menjadi pengurus PWI, memiliki pengalaman organisasi, serta memahami AD/ART dan KEJ/KPW.
4. Bukan anggota partai politik atau organisasi sayap politik.
Pencalonan resmi ditetapkan dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) dan memenuhi kriteria yang diatur dalam AD/ART terbaru per 2026.




