Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara dan denda hingga miliaran.

Infoindomaju.com - JAKARTA - (ANTARA) - Judi online merupakan praktik perjudian yang dilakukan melalui jaringan interne. Telah dilarang secara tegas oleh hukum di Indonesia, praktik judi online masih marak terjadi, baik dalam bentuk permainan slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Kemudahan akses internet serta minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang menjadi faktor utama yang mendorong perkembangan judi online di Tanah Air.
Dalam tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet oleh Hadiyanto Kenneth, dijelaskan bahwa dua faktor utama penyebab maraknya judi online adalah rendahnya upaya preventif dari pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang memudahkan transaksi judi online.
Hukum perjudian menurut KUHP lama
Di Indonesia, perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga saat ini. Berdasarkan Pasal 303 KUHP:
Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara dan denda hingga miliaran.