-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Stop. Main Judi dapat Sanksi Pidana

    Andi Ahmad
    Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T20:10:41Z

    Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara dan denda hingga miliaran.

      
    Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara dan denda hingga miliaran
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan empat tersangka kasus judi online (daring) H55 Hiwin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

    Infoindomaju.com -  JAKARTA - (ANTARA) - Judi online merupakan praktik perjudian yang dilakukan melalui jaringan interne. Telah dilarang secara tegas oleh hukum di Indonesia, praktik judi online masih marak terjadi, baik dalam bentuk permainan slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Kemudahan akses internet serta minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang menjadi faktor utama yang mendorong perkembangan judi online di Tanah Air.

    Dalam tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet oleh Hadiyanto Kenneth, dijelaskan bahwa dua faktor utama penyebab maraknya judi online adalah rendahnya upaya preventif dari pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang memudahkan transaksi judi online.

    Hukum perjudian menurut KUHP lama

    Di Indonesia, perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga saat ini. Berdasarkan Pasal 303 KUHP

    Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara dan denda hingga miliaran.

    Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta
    Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pemain judi yang ikut serta dalam perjudian ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta 

    R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan bahwa orang yang mengadakan perjudian dikenakan Pasal 303, sedangkan orang yang hanya ikut bermain dikenakan Pasal 303 bis.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini