Luar biasa Kapolres Parepare. Gagalkan Peredaran Penyelundupan 20 Kg Sabu Senilai Rp16 Miliar.
Infoindomaju.com- PAREPARE- Kepolisian Resor Parepare kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Lewat pengungkapan besar-besaran yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025),
Aparat berhasil mengamankan hampir 20 kilogram sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba lintas negara.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan. Petugas mencurigai sebuah koper berwarna biru navy milik penumpang berinisial SH. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total 19.756,06 gram. Seluruh paket tersebut dibungkus rapi dengan kemasan bertuliskan “naga api”, yang dikenal sebagai simbol sindikat narkoba lintas daerah.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan analisis terhadap pola distribusi yang mirip dengan jaringan internasional Freddy Pratama.
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan satu koper berisi 20 bungkus plastik sabu seberat total 19.756 gram,” terang AKBP Indra.
Barang haram tersebut dibawa dari Palangkaraya, melalui Batulicin, dan masuk ke Parepare via Pelabuhan Nusantara.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel, empat KTP dengan identitas berbeda, lima kartu SIM, serta uang tunai Rp1,1 juta. Penggunaan identitas palsu ini diyakini sebagai upaya pelaku untuk menyamarkan pergerakan dan menghindari deteksi petugas.
“Setelah dilakukan pengujian, sabu ini positif mengandung metafetamin.
Modus serta rutenya memperlihatkan kemiripan dengan sindikat internasional Freddy Pratama yang saat ini jadi incaran lintas negara,” tambah Kapolres.
Estimasi nilai sabu yang disita mencapai Rp19 miliar di pasaran gelap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan Polres Parepare ini.
“Ini langkah nyata aparat dalam menangkal peredaran narkoba yang sudah menjadi ancaman serius. Kami dari DPR mendukung penuh upaya ini,” tegasnya.
Kapolres juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya."
Dengan menangkal peredaran narkoba ini, menyelamatkan anak bangsa generasi pelanjut sebanyak 9000 jiwa . Aparat Kepolisian Resor Parepare dapat penghargaan terbaik.
Kapolres yang baru menjabat hampir sebulan sudah memperlihatkan Hasil yang sangat representatif untuk Bangsa dan Selamatkan Generasi.
"Kapolres menyebut, dari pengungkapan kasus ini, sekitar 98.780 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk potensi keterkaitannya dengan sindikat internasional,” tegas AKBP Indra.
Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 9 Juli 2025 dilantik. Hanya berselang sekitar 20 hari, Sertijab Kapolres langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkoba. (*)