-->
  • Jelajahi

    Copyright © Info Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Radio

    Forum kolaborasi konfrensi PWI SULSEL

    Andi Ahmad
    Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T10:48:10Z

    Infoindomaju.com- JAKARTA- Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

    Perangkapan profesi ini melanggar kode etik jurnalistik karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan, menghilangkan independensi, dan meresahkan masyarakat.


    Secara etika, wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengacara (advokat) karena rentan konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik. Dewan Pers menegaskan wartawan harus menjaga independensi dan profesionalisme, sementara profesi pengacara memiliki etika tersendiri yang beririsan. 

    Media Center Riau
     +4
    Berikut adalah poin-poin penting mengenai rangkap jabatan wartawan dan pengacara:
    Pelanggaran Kode Etik: Wartawan yang merangkap pengacara berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (objektivitas) dan Kode Etik Advokat (larangan mencari publisitas berlebihan).

    Independensi Diragukan: Seorang jurnalis harus objektif, sementara pengacara membela kepentingan kliennya. 

    Rangkap jabatan membuat berita tidak netral.

    Posisi Hukum: Meskipun tidak secara eksplisit dilarang dalam UU Pers, Dewan Pers melarang keras praktik ini untuk menjaga marwah profesi.

    Aturan Advokat: Advokat dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan profesinya atau mengurangi kebebasannya, yang mana profesi wartawan berpotensi melanggar hal tersebut. 

    Hukumonline
     +7
    Oleh karena itu, sangat tidak disarankan dan etis bagi seseorang untuk menjalani kedua profesi tersebut secara bersamaan.

    Ringkasan AI

    +1
    Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada pasal eksplisit dalam undang-undang negara yang melarang secara langsung seseorang merangkap jabatan sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wartawan, dan pengacara (advokat) secara bersamaan.

    Namun, terdapat aturan ketat mengenai etika profesi yang melarang penyalahgunaan profesi (merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan), terutama bagi wartawan.

    Berikut penjabarannya:
    1. Wartawan Merangkap LSM/Lainnya (Larangan Etika & Profesi)
    Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

    Menyalahgunakan profesi diartikan mengambil keuntungan pribadi dari narasumber atau menggunakan kartu pers untuk menekan/memeras (misalnya: merangkap pengurus LSM/LSM).

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Sanksi: Dewan Pers melarang wartawan merangkap LSM karena berpotensi konflik kepentingan. Jika melanggar, wartawan bisa dipecat dan jika melakukan pemerasan, bisa dipidana. 

    Dealls
     +2
    2. Pengacara (Advokat) Merangkap Wartawan
    Secara eksplisit dalam UU Advokat dan UU Pers, tidak ada larangan mutlak. 

    Namun, advokat terikat kode etik untuk menjaga martabat profesi.
    Jika merangkap, potensi konflik kepentingan sangat tinggi (contoh: mewawancarai klien sendiri sebagai wartawan), yang bisa melanggar Kode Etik Advokat. 


    Hukumonline
    Kesimpulan:
    Larangan utamanya bukan pada "menjadi ketiganya", melainkan pada penyalahgunaan profesi (merangkap pekerjaan yang menyebabkan konflik kepentingan atau pemerasan), yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
     (*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini