infoindomaju.com - JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raib nya dana Kesehatan Pemkot Parepare.
Diketahui Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.
Naskah Kuasa Hukum dr. Muhammad Yamin. Nurul Latifa, SH.,MH
Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya
Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.
Nurul Latifa, SH.,MH kuasa hukum dr Muhammad Yamin dalam pesan rilisnya menyampaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Setelah klien kami mengajukan kasasi, dan telah menerima salinan salinan Majelis Hakim MA,” tulis Kuasa Hukum dr Yamin.
Dalam uraian majelis hakim secara rinci dan jelas beberapa pertimbangan majelis, diantanya,
Pertama, Sejumlah dana Rp 6.3 milyar telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang
yang dibebankan ke Terdakwa.
Dengan mencermati hasil amar putusan Mahkamah Agung maka demi tegaknya supermasi hukum diharapkan. Maka Penyidik Polres Parepare agar segera menindak lanjuti putusan kasasi MA untuk pengembangan kasus tersebut. Nama-nama yang menerima untuk ditetapkan sebagai Tersangka.
“Terkait dengan pidana tambahan uang penganti yang masih dibebankan kepada klien kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tutup Nurul Latifa.(*)