Sejak bangsa Indonesia mulai memunculkan perempuan dalam kepemimpinan nasional, saat itu pula dimulai diskursus mengenai kepemimpinan perempuan mencuat.
Berbagai pendapat pun kian bermunculan. Sebagian besar umat Islam Indonesia tidak setuju dan menolak, karena menurut mereka perempuan tidak boleh menjadi seorang pemimpin.
Sementara di sisi lain, ada juga umat Islam yang setuju dengan kepemimpinan perempuan.
Terjadinya kontroversi dalam hal kepemimpinan perempuan dalam Islam disebabkan perbedaan ulama dalam menafsiri sejumlah ayat dan hadis Nabi.
Sejarah dunia mencatat telah muncul banyak perempuan sebagai presiden dan perdana menteri di berbagai negara diseluruh dunia, disamping ratu di negara berbentuk kerajaan, serta menjadi gubernur, bupati, dan sebagainya,seperti di Indonesia.
Kepemimpinan perempuan itu dianggap sebagai hal yang sah-sah saja. Padahal, mayoritas ulama yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seorang pemimpin harus laki-laki begitu juga dengan presiden haruslah laki-laki berdasarkan surah an-Nisa’ ayat 34.
Plus hadis dari Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, yang juga menjadi alasan yang dijadikan dasar bagi fatwa yang melarang perempuan menjadi pemimpin.
Para ulama di semua negara Islam telah menerima hadist ini dan menjadikannya dasar hukum bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin laki-laki dalam wilayah kepemimpinan umum.
Meskipun kepemimpinan perempuan di negeri ini dianggap sebagai hal yang sah-sah saja, perlu rasanya kembali menyegarkan ingatan kita dalam memahami kedudukan kepemimpinan perempuan tersebut dalam perspektif agama, sekalipun telah berulang-kali dibahas.
Sebagian orang masih ragu mengenai larangan kepemimpinan wanita. Tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra tersebut adalah bukanlah hawa nafsu karena jikalau hawa nafsu yang berbicara maka semua akan berbicara seenaknya sendiri.
Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan diuraikan perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam), bukan argument si A dan si B berdasarkan kepentingan yang bisa saja salah.
Di dalam Al-Qur’an dikatakan, kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.
Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An Nisaa’ : 34).
Secara logika, seorang kepala rumah tangga saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain, haruslah laki-laki.
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran.
Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita.
Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita.
Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki.
Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini:
laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34). Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,
“Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan.
Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Tafsir Karimir Rahman).
Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi wilayah yang lingkupnya lebih besar.
Secara spesifik dalam perspektif hadis, salah satu hujjah bagi umat Islam yang melarang kepemimpinan perempuan ini adalah:
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Haitsam telah menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Abu Bakrah dia berkata;
Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah,
yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan parapenunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka.-
Dia berkata; ‘Tatkala sampai kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa penduduk Persia telah dipimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda:
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mempercayakan/ menguasakan urusan mereka kepada seorang wanita (mengangkatnya menjadi pemimpin mereka).” (HR. Al-Bukhari No. 4425).
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari salah satunya dalam Kitabul Fitan, bagian pembahasan tentang konflik atau fitnah.
Selain diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, hadits ini juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bin Hanbal, Sunan At-Tirmidzi, Musnad At-Thabarani, juga Sunan An-Nasai.
Secara status, para ulama menyepakati bahwa hadis tersebut bernilai shahih, karena berdasar konsensus muhaddisun klasik bahwa seluruh hadis yang termuat dalam kitab shahih Al-Bukhari dapat dijamin keshahihannya.
Salah satu konsekuensi hadits yang dihukumi shahih adalah ia dapat menjadi dasar hukum atau hujjah dalam syariat. Adapun hadis-hadis setema yang membicarakan tentang kepemimpinan perempuan di antaranya terdapat pula dalam kitab Shahih Al-Bukhari No. 7099, Musnad Ahmad No. 20402, 20438, 20474, 20477, 20478, 20508, 20517, Sunan At-Tirmidzi No. 2262, Sunan An-Nasa’i No. 5388.
Untuk redaksi matan hadits seperti di atas, mayoritas merujuk pada Abu Bakrah. Abu Bakrah, nama lengkapnya Nufai bin al-Harits bin Kaladah bin Amr, nama panggilannya Abi Bakrah, wafat pada 52 H.
Pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang diadakan pada 3-7 November 1998, secara tegas mengeluarkan keputusan yang mengharamkan wanita menjadi presiden.
Persoalan tentang keabsahan wanita menjadi pimpinan politik, telah memasuki wilayah keagamaan yang sebenarnya tidak pernah tuntas diselesaikan oleh kalangan umat Islam manapun, tak terkecuali di Indonesia.
Asbab Wurud al Hadis
Salah satu kerajaan yang dikirimi surat dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah Kisra raja Persia. Rasulullah mengutus.
Abdullah bin Hudzafah as-Sami untuk mengirimkan surat kepada pembesar Bahrain.
Setelah itu pembesar Bahrain menyampaikan surat tersebut kepada Kisra.
Setelah membaca surat dari Rasulullah, ia menolak dan bahkan menyobek-nyobek surat Rasul.
Peristiwa ini didengar Rasulullah, kemudian beliau bersabda: Siapa saja yang telah merobek-robek surat saya, dirobek-robek (diri dan kerajaan) orang itu.
Jelang beberapa dekade, kerajaan Persia mengalami kekacauan dalam berbagai bidang seperti halnya yang menjadi hipotesa Nabi.
Raja Persia dibunuh anaknya sendiri. Kerajaan kemudian diganti kepada anak perempuannya bernama Buwaran binti Syairawaih ibn Kisra, yang kemudian membawa kehancuran kerajaan Persia.
Hadis ini disampaikan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika mendengar berita dari salah seorang sahabat tentang pengangkatan seorang ratu di Persia yang bernama Buwaran binti Syairawaih ibn Kisra.
Dia diangkat menjadi ratu karena saudara-saudara laki-laki terbunuh dalam perebutan kekuasaan.
Sedangkan keluarga kerajaan tidak ingin kekuasaan lepas dari keturunan raja-raja sebelumnya.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 9 H. Di dalam Fathul Bari dijelaskan bahwa ketika Rasulullah mendapat kabar akan jatuhnya Kisra raja Persia, beliau menanyakan siapa yang menggantikannya.
Ketika dijawab anak perempuannya maka Rasulullah bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang diperintah perempuan.
Kisra bernama lengkap Kisra bin Abrawaiz bin Hurmuz, raja Persia.
Ia mempunyai anak laki-laki bernama Syairawaihi.
Syairawaihi mempunyai anak perempuan bernama Buwaran.
Adapun sebab diangkatnya Buwaran sebagai raja adalah ketika terjadi pemberontakan terhadap Kisra yang dipimpin oleh putranya sendiri (Syairawaihi) hingga dia bangkit melawan ayahnya dan membunuhnya, lalu merebut kekuasaannya.
Bahwa anaknya berbuat demikian (menginginkan untuk membunuhnya), ia pun melakukan siasat untuk membunuh anaknya setelah kematiannya nanti, dengan menaruh racun pada sebagian lemari khusus.
Dalam lemari tersebut diletakkan racun yang mematikan. Dan dia menulis di atasnya bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu dari lemari ini, ia akan memperoleh demikian dan demikian.
Syairawaihi pun membaca tulisan tersebut dan mengambil sesuatu yang ada di dalamnya.
Inilah yang menjadi penyebab kematian Syairawaihi.
Dan ia tidak dapat bertahan hidup lama setelah ayahnya meninggal kecuali enam bulan saja.
Ketika Syairawaihi meninggal, tidak ada seorang pun saudara laki-lakinya yang menggantikan kedudukan raja, karena ia telah membunuh semua saudara laki-lakinya tersebut atas dasar ketamakan untuk menguasai tahta kerajaan Persia.
Sehingga tidak ada seorang laki-laki pun yang menjadi pewaris kerajaan.
Mereka juga tidak menginginkan tahta kekuasaan kerajaan jatuh kepada pihak lain, sehingga mereka mengangkat seorang wanita yang bernama Buwaran, anak Syairawaihi, atau cucu Kisra.
Menurut tradisi yang berlaku di Persia sebelum peristiwa itu, yang diangkat sebagai kepala negara adalah laki-laki.
Sedangkan yang terjadi justru menyalahi tradisi budayanya, yakni mengangkat kepala negara seorang wanita, yaitu Buwaran binti Syairawaihi bin Kisra bin Barwaiz.
Sangat penting diketahui bahwa kajian historis teks agama, dengan cara menelaah latar belakang turunnya ayat (asbāb al-nuzūl) dan latar belakang disabdakannya hadis (asbāb al-wurūd).
Tidak boleh mengurangi pesan dan ajaran yang dibawanya, atau memahami teks tersebut secara sempit, yaitu bahwa teks agama hanya relevan pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, karena teks-teks agama senantiasa bersifat universal dan selalu relevan di semua masa dan tempat.
Sebagian besar ulama sepakat tentang hukum kepemimpinan wanita, bahwa mereka berpendapat wanita tidaklah pantas menjadi pemimpin (wali) dan juga tidak pantas menjadi qadhi.
Sebabnya karena kepemimpinan adalah sebuah kesempurnaan (kamal), sedangkan wanita adalah 'sesuatu yang kurang' dan ia tidak mampu 'bertarung' (al-Buruz) padahal seorang pemimpin dan qadhi haruslah memiliki sifat 'mampu bertarung'.
Pendapat ulama yang mengharamkan kepemimpinan wanita secara mutlak ini dinyatakan oleh mayoritas ulama, dengan berdalil kapada hadis riwayat Abu Bakrah.
Para ulama menyatakan kelamin laki-laki (al-dzukūriyah) merupakan syarat pemimpin.
Juga secara kodrati, wanita memiliki dua kekurangan, yaitu kekurangan agama (nāqishāt dīn) dan kekurangan intelektualitas (nāqishāt 'aql).
Teks hadits dari Abu Bakrah dan QS. AnNisaa, 4: 34 menjadi alasan paling mendasar dari kalangan ulama klasik yang mensyaratkan kepemimpinan harus ditangan laki-laki dan menolak atas bolehnya peran wanita menduduki posisi tersebut.
Pemimpin Redaksi JURNAL.
Wanita Termuda Tahanan KPK
WOW. .Baca Berita Edisi Terbaru yaa...
... ...... Dahsyat ..(*/AA)