Arianto ; Pemimpin Redaksi ( JURNAL )
infoindomaju.com - BARRU -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diangkat menjadi PNS, maka kepadanya terikat peraturan yang memuat kewajiban dan larangan yang disertai hukuman disiplin. Salah satu peraturan yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain diatur dalam PP, juga tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana dalam Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang: melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Sehingga dengan PP tersebut, seorang PNS dilarang bekerja secara bersama-sama baik di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan negara. Seperti, selain bekerja sebagai PNS, juga bekerja sebagai notaris, pengacara, anggota
legislatif, ataupun wartawan.
Dalam PP ini atau dalam setiap peraturan tidak secara rinci disebutkan tentang larangan merangkap pekerjaan ini dan itu.
Prof DR H Bagir Manan, S.H., MCL. Sewaktu menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Bagir Manan melarang PNS menjadi wartawan. Beberapa kabupaten di negeri ini juga telah melarang PNS menjadi wartawan.
(*)
Tersedia Bacaan Majalah Utusan Info Indonesia edisi menarik .