Angka perceraian ini meningkat jika dibandingkan tahun 2020.
Tahun 2020 perceraian sebanyak 389 pasutri.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Parepare, Nurhidayah mengatakan, perceraian dikarenakan tiga alasan.
Alasannya bervariasi tapi ada tiga yang dominan," ujar Nurhidayah saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Yakni karena pertengkaran akibat cemburu, meninggalkan satu sama lain dan ekonomi.
Kemudian, sepanjang 2021 perkara yang masuk sebanyak 637.
Menurut Nurhidayah, 410 perceraian dibagi atas dua kasus.
85 kasus cerai talak dan 325 cerai gugat.
Cerai talak, dimana suami yang mengajukan perceraian.
Sedangkan cerai gugat ialah pihak perempuan yang mengajukan cerai di pengadilan agama.
Kemudian, ada sebelas kasus yang tidak diterima dan 6 kasus yang gugur.
"Alasannya karena yang mengajukan tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Olehnya itu, pihak pengadilan agama menolak pengajuan mereka
Selain itu, sebanyak 24 pasangan tercatat melakukan nikah siri atau isbath nikah.
Isbath nikah artinya pasangan yang nikah siri sebelumnya, lalu di nikahkan oleh pengadilan agama Parepare.
"Yang diisbath ada 24 pasangan melalui pengadilan agama," kata Nurhidayah.
Selain itu, sebanyak 24 pasangan tercatat melakukan nikah siri atau isbath nikah.
Isbath nikah artinya pasangan yang nikah siri sebelumnya, lalu di nikahkan oleh pengadilan agama Parepare.
"Yang diisbath ada 24 pasangan melalui pengadilan agama," kata Nurhidayah.
Lanjut, sebanyak 141 anak di bawah umur juga diberikan dispensasi kawin oleh pengadilan agama.
"Dispensasi kawin itu pernikahan anak di bawah umur 19 tahun," ujarnya.(*)